Surat Penyampaian Capaian TH 2024 TW II
Berdasarkan Pasal 11 Peraturan Wali Kota Surakarta Nomor 4 Tahun 2023 mengamanatkan
Besaran TPP berdasar penilaian produktivitas sebesar 70% (tujuh puluh persen) dikali
besaran TPP, meliputi unsUr:
a. poin kinerja;
b. evaluasi kinerja penyelenggaraan pelayanan publik;
c. capaian realisasi keuangan Perangkat Daerah;
d. capaian kinerja Perangkat Daerah; dan/atau
e. capaian target retribusi daerah menjadi unsur produktivitas kerja bagi Perangkat
Daerah pemungut retribusi daerah.
Berdasarkan proses verifikasi dan validasi, disampaikan hasil capaian Perangkat
Daerah Tahun 2024 Triwulan ll sebagaimana terlampir sebagai dasar besaran TPP
berdasarkan penilaian produktivitas Triwulan lll Tahun 2024 meliputi:
a. Keputusan Wali Kota Surakarta Nomor 0671282 Tahun 2024 tentang Pemeringkatan
lndeks Pelayanan Publik Perangkat Daerah dan Rumah Sakit Umum Daerah di
Lingkungan Pemerintah Kota Surakarta Tahun 2024;
b. Berita Acara Verifikasi atas Capaian Realisasi Belanja Perangkat Daerah di
Lingkungan Pemerintah Kota Surakarta Tahun 2024 Triwulan l!;
c. Berita Acara Verifikasi atas Capaian Kinerja Perangkat Daerah di Lingkungan
Pemerintah Kota Surakarta Tahun 2024 Triwulan ll; dan
d. Berita Acara Verifikasi atas Capaian Realisasi Pendapatan Perangkat Daerah di
Lingkungan Pemerintah Kota Surakarta Tahun 2024 Triwulan ll.
Demikian disampaikan untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya