Artikel PPID
Diskominfo SP mengadakan Rapat Koordinasi Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kota Surakarta Tahun 2023 di Solia Hotel Yosodipuro Solo, Selasa (07/3/2023).
Rapat koordinasi dipimpin oleh Kepala Diskominfo SP Heny Ermawati, SH., M.Hum dan menghadirkan Koordinator Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah Sutarto, SH., M.Hum sebagai narasumber.
Koordinasi dihadiri oleh seluruh PPID Pelaksana Kota Surakarta dan dilaksanakan untuk memberikan informasi terkait pelaksanaan dan pengelolaan informasi PPID di tahun 2023.
Heny menyampaikan bahwa laporan pelayanan informasi publik (PPID) Kota Surakarta menjadikannya kota informatif tahun 2022 dengan nilai 99,87. Oleh karena itu, Diskominfo SP sebagai PPID Kota Surakarta menyampaikan apresiasi atas kerjasama PPID Pelaksana karena berhasil meningkatkan nilai indeks keterbukaan informasi publik.
Heny memaparkan kegiatan koordinasi pengelolaan informasi publik di tahun 2022, contohnya memberi pendampingan pengisian DIP pada website kelurahan dan membentuk grup Whatsapp yang berisi admin PPID Pelaksana di lingkungan Pemerintah Kota Surakarta. Heny juga menyampaikan komitmen pemerintah Kota Surakarta terkait anggaran Diskominfo SP yang berkaitan dengan PPID dan penyebaran Informasi publik.
Selanjutnya, Sutarto memberikan materi tentang Kewajiban Badan Publik Membangun dan Mengembangkan Sistem Informasi dan Dokumentasi Secara Baik dan Efisien. Sutarto menjelaskan kewajiban badan publik yaitu menyediakan informasi publik yang akurat dan berhak menolak memberikan informasi publik apabila tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sutarto juga menjelaskan tugas PPID sesuai pasal PerKI No. 1/2021. Standar pengumuman informasi dapat di akses melalui laman resmi PPID atau media sosial. Lalu untuk standar dokumentasi informasi publik harus terdapat bukti fisik, tanda tangan, tanggal, dan bukti register.
Pada akhir kegiatan, Diskominfo SP mengingatkan kepada peserta rapat untuk formulir di cek kembali terkait isi data yang harus dikirimkan ke PPID apabila ada pemohonan informasi untuk bisa dicatat sesuai yang terdapat di website PPID.