Tentang Kami
Tugas dan Fungsi Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kota Surakarta sesuai dengan Perwali Nomor 13 TAHUN 2023 :
TUGAS
" Melaksanakan urusan pemerintahan bidang ketenteraman dan ketertiban umum dan bidang perlindungan masyarakat pada sub urusan bencana yang menjadi kewenangan Pemerintahan Daerah berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan "
FUNGSI
- Perumusan kebijakan terkait penanggulangan bencana daerah;
- Penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum terkait penanggulangan bencana daerah;
- Pembinaan dan pelaksanaan tugas terkait penanggulangan bencana daerah;
- Pemantauan, evaluasi dan pelaporan terkait penanggulangan bencana daerah;
- Pelaksanaan kesekretariatan Badan terkait perencanaan dan penganggaran, administrasi dan umum serta organisasi dan kepegawaian; dan
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Walikota sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Visi dan Misi BPBD Kota Surakarta selaras dengan Visi dan Misi Pemerintah
Daerah Kota Surakarta.
Visi
Mewujudkan Surakarta sebagai Kota Budaya yg Modern, Tangguh, Gesit, Kreatif, dan Sejahtera
Misi
Mewujudkan daerah yang kondusif dan kerukunan antar umat beragama dalam tata kehidupan bermasyarakat yang saling menghormati
Tujuan
Meningkatnya Ketangguhan Menghadapi Risiko Bencana
Meningkatnya Ketangguhan Menghadapi Risiko Bencana
Profil Pegawai
Data Agenda Kegiatan
# | Nama Kegiatan | Tempat Kegiatan | Tanggal Kegiatan | Tanggal Kegiatan |
---|