Tugas dan Fungsi
Tugas dan Fungsi Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kota Surakarta sesuai dengan Perwali Nomor 13 TAHUN 2023 :
TUGAS
" Melaksanakan urusan pemerintahan bidang ketenteraman dan ketertiban umum dan bidang perlindungan masyarakat pada sub urusan bencana yang menjadi kewenangan Pemerintahan Daerah berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan "
FUNGSI
- Perumusan kebijakan terkait penanggulangan bencana daerah;
- Penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum terkait penanggulangan bencana daerah;
- Pembinaan dan pelaksanaan tugas terkait penanggulangan bencana daerah;
- Pemantauan, evaluasi dan pelaporan terkait penanggulangan bencana daerah;
- Pelaksanaan kesekretariatan Badan terkait perencanaan dan penganggaran, administrasi dan umum serta organisasi dan kepegawaian; dan
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Walikota sesuai dengan tugas dan fungsinya.